Minggu, 12 Juni 2011

Contoh RAPERDA PENERBITAN SURAT-SURAT KAPAL DIBAWAH GT 7


PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NOMOR             TAHUN  2011
TENTANG
PERIZINAN PENERBITAN SURAT UKUR KAPAL,  PAS KAPAL, SERTIFIKAT KESEMPURNAAN DAN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN KAPAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA TARAKAN,

Menimbang :       a.   bahwa dalam rangka upaya pembinaan keselamatan pelayaran, keamanan, ketertiban, pengawasan dan pengendalian kepada pemilik kapal, operator, nahkoda kapal dan atau badan hukum yang mengoperasikan kapalnya dengan ukuran dibawah  7 gross tonnage (GT < 7 ) maka dipandang perlu untuk mengatur pembinaan pelayanan surat ukur kapal, sertifikat kesempurnaan kapal dan surat keterangan kecakapan kapal

      b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan peraturan daerah.

Mengingat :   1.   Ordonantie Stb. 1927 Nomor 210 Tentang Pengukuran Kapal dan Kendaraan air yang berkedudukan di Indonesia;

                        2.   Ordonantie Stb. 127 Nomor 289 jo. Stb. 129 Nomor 111 tentang pengawasan terhadap kapal-kapal dan alat-alat kendaraan air yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang ;

                        3.   Undang-undang Nomor. 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711 ) ;

                        4.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839 ) ;

                       
                        5.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia  2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;

                        6.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia  2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;

                        7.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia  2007 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) ;

                       
                        8.   Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kapal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3724) ;

                        9.  Perseroan ( PERSEROAN)  ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1998 Nomor 15 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSEROAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2001 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4101) ;

                        10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3924) ;

                        11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai daerah otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3952) ;

                        12. Peraturan Pemerintah Nomor  51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95);

                        13. Peraturan Pemerintah Nomor  38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4737) ;
                       
                        14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan  ( Lembaran Negara  Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5108) ;

                        15. Peraturan Pemerintah Nomor  41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4737) ;

                        16. Peraturan Pemerintah Nomor  61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5070) ;

                        17.Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 1996 tentang Penyederhanaan Tata Cara Pengadaan Dan Pendaftaran Kapal;


                        18..Keputusan Presiden Nomor  44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyususnan  Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70) ;

                        19.Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal.

                        20..Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 Tentang Dokumen Identitas Pelaut.

                       














dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN DAERAH KOTA TARAKAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN TENTANG PERIZINAN PENERBITAN SURAT UKUR KAPAL, PAS KAPAL SERTIFIKAT KESEMPURNAAN KAPAL,   PENERBITAN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN DAN  DISPENSASI PENUMPANG,

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.            Daerah adalah Kota Tarakan;

2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tarakan;

3.            Kepala Daerah atau Walikota adalah Walikota Tarakan;

4.            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan;

5.            Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Tarakan;

6.            Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7.            Badan, adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;

8.            Pelayaran, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan serta keamanan dan keselamatannya;

9.            Kapal, adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau tunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;

10.       Angkutan Laut, adalah setiap kegiatan angkutan dengnan menggunakan kapal untuk mengangkut penumpang, barang, dan/atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;

11.       Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronik kapal;

12.       Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hokum kapal untuk berlayar di perairan tertentu

13.       Pengukuran Kapal, adalah pengukuran kapal yang dilakukan untuk menentukan ukuran tonase kapal;

14.       Surat Ukur Kapal adalah surat keterangan yang menunjukkan besarnya angkut suatu kapal ( volume )

15.       Tonase Kotor yang selanjutnya disebut GT adalah satuan volume kapal;

16.       Sertifikasi Kesempurnaan Kapal atau disebut Sertifikat Kesempurnaan, adalah salah satu dari surat-surat kapal yang harus berada di kapal saat kapal berlayar, isinya menyatakan bahwa kapal tersebut telah memenuhi persyaratan kesempurnaan dan kelengkapan untuk berlayar pada perairan tertentu;

17.       Pas Kecil Kapal atau disebut Pas Kapal, adalah salah satu surat kapal untuk ukuran dibawah GT 7 ( Tujuh Gross Tonage ) ( ukuran < GT 7 ) yang berada di kapal  apabila kapal akan berlayar, dalam pas kecil kapal dicantumkan data umum ukuran dan tonase kapal yang bersangkutan;

18.       Nahkoda adalah salah seorang dari awak kapalyang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

19.       Operator Kapal adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal;

20.       Surat Keterangan Kecakapan selanjutnya disingkat SKK adalah tanda bukti kecakapan yang harus dimiliki oleh seorang yang memimpin dan bertanggung jawab di sebuah kapal baik di bagian nautis maupun teknika ;



BAB II
KETENTUAN PERIZINAN

Pasal 2

1.      Setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Ukur Kapal, Pas  Kapal, Sertifikat Kesempurnaan Kapal dan Surat Keterangan Kecakapan kapal.

2.      Untuk memperoleh Surat Ukur Kapal, Pas Kapal, Sertifikat Kesempurnaan Kapal, dan Surat Tanda Kecakapan kapal sebagaimana dimaksud ayat (1) Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Dinas Perhubungan;

3.        Surat Pas Kapal, Sertifikat Kesempurnaan Kapal dan Surat Keterangan  Kecakapan Kapal,  dapat diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan kesempurnaan dan perlengkapan serta keahlian sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4.      Permohonan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 2, Walikota melalui Dinas Perhubungan melaksanakan penelitian administratif dan evaluasi / peninjauan lapangan

5.      Penelitian administratif dan evaluasi lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
.
6.      Apabila persyaratan dimaksud telah diterima secara lengkap oleh Walikota, maka paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, Walikota memberikan jawaban apakah disetujui atau tidak.

7.      Jika permohonan ditolak, Walikota memberikan alasan-alasan penolakan

8.      Dinas Perhubungan menerbitakan Surat Ukur Kapal, Pas Kapal, Sertifikat Kesempurnaan Kapal dan Surat Keterangan Kecakapan Kapal dengan kapasitas kapal dari ukuran GT. 1 sampai dengan < GT. 7.





BAB III
SURAT UKUR KAPAL

Pasal 3

1.        Setiap kapal yang digunakan untuk berlayar harus diukur untuk menentukan ukuran panjang, lebar , tinggi dan tonase kapal sesuai dengan metode pengukuran yang berlaku.

2.        Berdasarkan surat permohonan pada pasal 2 ayat 2, Dinas Perhubungan menentukan waktu dan tempat pemeriksaan maupun pengukuran kapal yang blanko / Formulir permohonan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan.

3.        Pemeriksaan / Pengukuran kapal untuk dilakukan oleh petugas teknis yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kota Tarakan.

4.        Hasil pengukuran kapal disusun dalam daftar ukur kapal untuk memperoleh Surat Ukur Kapal.

5.        Kapal yang telah memperolehSurat Ukur Kapal dipasang Tanda selar, berupa rangkaian angka dan huruf yang terdiri dari GT, angka tonase, No yang diikuti angka nomor surat ukur, dank ode pengukuran yang menerbitkan Surat Ukur Kapal.

6.        Tanda Selar harus dipasang dikapal secara permanen di bagian luar dinding depan bangunan atas atau tempat lain yang aman dan mudah dibaca.

7.        Ukuran angka dan huruf untuk tanda selar menggunakan angka dan huruf berukuran :

a.      Tinggi angka 65 mm, lebar 40 mm.
b.      Tinggi huruf besar 65 mm, lebar 50 mm.
c.      Tinggi huruf kecil 50 mm, lebar 35 mm.
d.      Lebar huruf dan angka 12 mm.


8.        Surat Ukur Kapal Kapal akan dicabut dan apabila kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal.

9.        Pemilik, Operator, Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada Dinas  apabila kondisi kapal atau bagian dari kapalnya mengalami perubahan.



BAB IV
PAS KAPAL

Pasal 4

1.        Setiap kapal yang akan berlayar, wajib memiliki Pas kapal dari Walikota Tarakan  melalui Dinas perhubungan .

2.        Setiap kapal wajib memasang tanda selar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.        Pas kapal ini, berlaku selama 1(satu) tahun, dan dapat diperpanjang dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

4.        Pas Kapal yang asli harus berada di atas kapal pada waktu berlayar dan sewaktu-waktu harus dapat diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang apabila diperlukan

Pasal 5

10.   Persyaratan permohonan Pas Kapal sebagai berikut:

a.      Foto Copy Surat Ukur Kapal
b.     Foto Copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
c.      Surat Keterangan Kepemilikan Kapal dari Lurah setempat;
d.     Surat keterangan pembuat kapal / tukang ;
e.      Foto Copy Kwitansi Pembelian Mesin.
f.       Foto Kapal sebanyak 3 lembar

11.   Pas kapal ini, tidak berlaku lagi atau dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila :

a.    Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal.
b.   Tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam persyaratan.
c.    Dikembalikan oleh pemegang.
d.   Tidak memperpanjang.

12.   Apabila terjadi jual beli kapal dan atau pindah pemilik maka harus membuat Pas Kapal yang baru dengan dilampirkan :

a.    Surat Ukur Kapal dan Pas Kapal yang asli atas nama pemilik lama.
b.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemilik baru.
c.    Surat Perjanjian jual beli kapal / hibah kapal / kwitansi pembelian kapal yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat.

13.   Apabila masa berlaku Pas Kapal berakhir, maka harus mengajukan permohonan kembali pembaharuan surat-surat tersebut.

14.   Pemilik mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas untuk memperoleh pembaharuan dengan melampirkan:

a.    Pas Kapal yang telah berakhir masa berlakunya .
b.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk .

15.   Pemilik, Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada Dinas  apabila kondisi kapal atau bagian dari kapalnya mengalami perubahan.






BAB V
SERTIFIKAT KESEMPURNAAN KAPAL

Pasa 6

1.      Setiap kapal yang akan berlayar, wajib memiliki Sertifikat Kesempurnaan  kapal sebagai bukti bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut dari Walikota Tarakan  melalui Dinas perhubungan .

2.        Sertifikat kesempurnaan kapal, berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang dengan ketentuan 3 (tiga) hari sebelum habis masa berlakunya berakhir.

3.        Sertifikat Kapal yang asli harus berada di atas kapal pada waktu berlayar dan sewaktu-waktu harus dapat diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang apabila diperlukan.

Pasal 7

1.        Persyaratan permohonan Sertifikat Kapal sebagai berikut :

a.    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
b.   Foto Copy Surat Ukur Kapal dan Pas  Kapal yang masih berlaku.
c.    Telah memenuhi persyaratan keselamatan kapal

2.      Persyaratan Keselamatan yang dimaksud adalah :

a.    Pelampung 2 buah
b.   Life jacket sesuai dengan jumlah penumpang
c.    Tabung pemadam kebakaran
d.   Sekurang-kurangnya 1 (satu) buah Jangkar
e.    Lampu navigasi (minimal senter,  atau lentera bercahaya putih )
f.     Kompas
g.    Alat komunikasi.


3.        Sertifikat Kapal tidak berlaku lagi atau dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila :

a.    Masa berlaku sudah berakhir.
b.   Kapal tidak sesuai lagi dengan data-data teknis dalam sertifikat kapal
c.    Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapalTidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam persyaratan;
d.   Dikembalikan oleh pemegang;
e.    Tidak memperpanjang;
f.     Terjadi perubahan bentuk fisik kapal dan mesin kapal
g.    Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
h.   Kapal berubah nama
i.     Kapal berganti bendera
j.     Kapal tenggelam atau hilang.

4.        Apabila terjadi jual beli kapal / kapal pindah pemilik maka untuk memperoleh pembaharuan Sertifikat Kesempurnaan Kapal maka persyaratan yang harus dilampirkan adalah sebagai  berikut :

a.    Surat Ukur Kapal, Pas Kapal dan Sertifikat Kesempurnaan yang asli atas nama pemilik lama.
b.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemilik baru.
c.    Surat Perjanjian jual beli kapal / hibah kapal / kwitansi pembelian kapal yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat.

5.        Apabila masa berlaku Pas Kapal dan Sertifikat Kesempurnaan berakhir, maka harus mengajukan permohonan kembali pembaharuan surat-surat tersebut.

6.        Pemilik mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas untuk memperoleh pembaharuan dengan melampirkan:

a.    Sertifikat Kesempurnaan / Pas Kapal / Registrasi Kapal yang telah berakhir masa berlakunya .
b.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk .


BAB VII
SURAT KETERANGAN KECAKAPAN KAPAL

Pasal 8

1.        Setiap pengemudi/nakhoda kapal, wajib memiliki surat keterangan kecakapan kapal dari Walikota melalui Dinas Perhubungan.

2.        Surat keterangan kecakapan kapal ini, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

3.        Persyaratan untuk permohonan penerbitan Surat Keterangan  Kecakapan Kapal  sebagai berikut :

a.    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
b.   Surat Keterangan Berbadan sehat dari dokter
c.    Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
d.   Foto Copy Ijazah Terakhir
e.    Foto copy sertifikat keahlian jika ada
a.    Lulus dalam ujian tertulis dan praktek;
b.   Pas Photo warna ukuran 3x2 sebanyak 4 lembar

Pasal 9

1.        Apabila masa berlaku Surat Keterangan  Kecakapan Kapal  berakhir, maka harus mengajukan permohonan kembali pembaharuan surat tersebut.

2.        Pemilik mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas untuk memperoleh pembaharuan dengan melampirkan:

a.    Surat Keterangan Kecakapan Kapal yang telah berakhir masa berlakunya .
b.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk .

Pasal 10

1.        Sertifikat Kapal yang asli harus berada di atas kapal pada waktu berlayar dan sewaktu-waktu harus dapat diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang apabila diperlukan.

2.        Surat keterangan kecakapan kapal ini tidak berlaku lagi atau dapat dicabut apabila:

b.   Habis masa berlakunya.
c.    Dipakai oleh orang lain.
d.   Foto copy atau tulisan yang tertera pada surat keterangan kecakapan kapal sudah kabur dan susah untuk dikenali atau dibaca.
e.    Dicabut oleh Dinas Perhubungan karena melanggar hukum/peraturan yang berlaku.




BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Peraturan  Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 12

1.      Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2.      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan.

                                                                                 Ditetapkan di Kota Tarakan
                                                                                   Pada tanggal              2011

                                                                                  WALIKOTA TARAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar