Minggu, 12 Juni 2011

Tupoksi Bidang Perhubungan Laut




1.   Bidang Perhubungan Laut mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan pengelolaan urusan dibidang perhubungan laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi :
1.   perumusan bahan kebijakan operasional di bidang perhubungan laut ;
2.   perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang perhubungan laut ;
3.   perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang angkutan laut dan penunjang keselamatan pelayaran ;
4.   perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang kepelabuhanan ;
5.   monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang perhubungan laut, dan
6.   penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
3.   Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, bidang perhubungan laut mempunyai uraian tugas sebagai berikut
1.   mempelajari dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya ;
2.   menyusun rencana kerja dan kegiatan Bidang Perhubungan Laut sebagai pedoman dan acuan kerja ;
3.   merumuskan bahan penetapan kebijakan dan perencanaan operasional di bidang perhubungan laut ;
4.   merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang angkutan laut dan penunjang keselamatan pelayaran serta  kepelabuhanan dan kegiatan keagenan ;
5.   melaksanakan pembinaan ijin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten ;
6.   melaksanakan perumusan pertimbangan teknis terhadap penambahan dan atau pengembangan fasilitas pokok pelabuhan laut lokal ;
7.   merumuskan bahan pemberian ijin dan rekomendasi di bidang perhubungan laut sesuai lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
8.   merumuskan bahan pelaksanaan pemberian ijin berlayar untuk kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari 7 (GT>7) yang berlayar hanya di perairan daratan          ( sungai dan danau ) ;
9.   merumuskan bahan pelaksanaan pengawasan, pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan dokumen untuk kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7  (GT < 7) yang berlayar di laut dan perairan daratan (sungai dan danau) ;
10.               merumuskan bahan perencanaan pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran ;
11.               merumuskan bahan pembinaan penanggulangan pencemaran dan bantuan pertolongan musibah (SAR) di perairan ;
12.               merumuskan bahan perencanaan penetapan dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) ;
13.               merencanakan pemanduan dan penundaan kapal dipelabuhan yang dikelola oleh kabupaten ;
14.               menyusun bahan rekomendasi tatanan kepelabuhanan serta sistem dan prosedur (SISDUR) pelayanan jasa pelabuhan ;
15.               merencanakan rancang bangun fasilitas pelabuhan bagi pelabuhan dengan pelayanan lokal ;
16.               menetapkan besaran tarif angkutan laut bagi penumpang kelas ekonomi/non ekonomi dalam wilayah kabupaten termasuk tarif angkutan laut bagi penumpang lintas kabupaten dalam provinsi ;
17.               merencanakan, membangun dan mengelola serta memelihara pelabuhan lokal ;
18.               menetapkan DLKr/DLKp bagi pelabuhan-pelabuhan lokal ;
19.               melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan penyuluhan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan bidang perhubungan laut ;
20.               melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah ;
21.               melakukan koordinasi dan sinkronasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas ;
22.               memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya ;
23.               membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing ;
24.               memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan ;
25.               menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan  
26.               melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
TUPOKSI SEKSI KEPELABUHANAN
1.   Seksi Kepelabuhan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perhubungan Laut menyiapkan bahan perecanaan teknis dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang kepelabuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok,, Seksi Kepelabuhanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut;
1.   menghimpun, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainya yang berhubungan dengan tugasnya;
2.   menyusun rencana kerja, program dan kegiatan Seksi Kepelabuhan sebagai pedoman dan acuan kerja;
3.   menyusun kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dibidang kepelabuhanan sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
4.   melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma di bidang kepelabuhanan;
5.   melaksanakan perumusan pertimbangan teknis terhadap penambahan fasilitas pokok pelabuhan laut lokal;
6.   melaksanakan penetapan dermaga untuk kepentingan sendiri ( DUKS ) di pelabuhan lokal;
7.   melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan yang dikelola oleh kabupaten;
8.   melaksanakan pemberian rekomendasi tatanan kepelabuhan lokal serta sistem dan prosedur (SISDUR) pelayanan jasa pelabuhan;
9.   melaksanakan rancangan bangunan fasilitas pelabuhan bagi pelabuhan dengan pelayaran lokal (Kabupaten);
10.               merencanakan, membangun dan mengelola serta memelihara pelabuhan lokal;
11.               menetapkan DLKr /DLKp bagi pelabuhan-pelabuhan lokal dan pemberian rekomendasi DLKr/DLKp pelabuhan laut regional, nasional dan internasional hub;
12.               melakukan analisis bahan penetapan kebijakan tatanan dan perijinan pelabuhan dan dermaga yang d bangun atas prakarsa provinsi atau yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten;
13.               memberikan pengarahan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas, peralatan pelabuhan dan dermaga serta pendalaman kolam dan alur pelayaran;
14.               melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
15.               melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
16.               memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
17.               membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
18.               memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
19.               menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
20.               melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
TUPOKSI SEKSI ANGKUTAN LAUT DAN PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
1.   Seksi angkutan laut dan Penunjang Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidan Perhubungan Laut menyiapkan bahan perencanaan teknis dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang angkutan lut dan penunujang keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Angkutan Laut dan Penunjang Keselamatan Pelayaran mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
1.   Menghimpun, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
2.   Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan Seksi AngkutanLaut dan Penunjang Keselamatan Pelayaran sebagai pedoman dan acuan kerja;
3.   Menyusun kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan,, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan angkutan laut dan penunjang keselamatan pelayaran angkutan laut dan penunjang keselamatan pelayaran sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku
4.   Melaksanakn penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma di bidang angkutan laut dan penunjang keselamatan pelayaran;
5.   Menyelenggarakan bongkar muat, ekspedisi muatan kapal laut/sungai dan tenaga bongkar muat serta pengamanan dan penertiban di pelabuhan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.   Menyusun bahan pemberian izin kerja keruk lebih kecil dari 50.000 M3 dan reklamasi lebih kecil dari 2 Ha serta izin usaha kegiatan salvage termasuk persetujuan kegiatan pekerjaan bawah air (PBA) dan pengawasannya dalam kabupaten
7.   Menyiapkan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang angkutn laut dan penunjang keselamatan pelayaran serta kegiatan keagenan;
8.   Melaksanakan pembinaan izin usah pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabuppaten;
9.   Menyiapkan bahan pemberian izin dan rekomendasi di bidang perhubungan laut sesuai lingkup kewenangannya;
10.               Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian izin berlayar untuk kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari 7 (GT > 7) yang berlayar hanya di peraiaran daratan (sungai dan danau);
11.               Menyiapkan bahan bahan pelaksanaan pengawasan, pengukuran, pemeriksaan dan penerbitan dokumen untuk kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7       (GT < 7) yang berlayar di laut dan perairan daratan (sungai dan danau);
12.               Melaksanakan pembangunan sarana Bantu navigasi pelayaran;
13.               Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam raangka penanggulangan pencemaran dan patroli serta bantuan SAR (bantuan pertolongan musibah) di peraiaran;
14.               Menetapkan besaran tariff angkutan laut bagi penumpang kelas ekonomi/non ekonomi dalam wilayah kabupaten termasuk tariff angkutan laut bagi penumpang lintas Kabupaten ddalm provinsi;
15.               Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan penyuluhan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan bidang perhubungan laut;
16.               Melakukan koordinasi dan sinkronasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
17.               Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun  pemecahannya;
18.               Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
19.               Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masingmasing;
20.               Memberikan petunju, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
21.               Menyelenggaraan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
22.               Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar